SIDARA SD
Menu Layanan
Agenda Layanan Unduhan Profil SD Sarpras SD BOSP SD Sekolah Model UKBM UKA ULD BSAN Ajang Talenta Panel Admin
Standar Operasional Prosedur

Layanan Administrasi SD

Katalog panduan lengkap persyaratan dan alur birokrasi pengajuan layanan administrasi khusus Satuan Pendidikan Dasar di lingkungan Kabupaten Pamekasan.

Katalog Standar Layanan

Klik salah satu jenis layanan di bawah ini untuk melihat rincian persyaratan dan prosedur pengajuannya secara detail.

Persyaratan Dokumen
  • Surat Keterangan Pindah dari Sekolah Asal (Asli).
  • Surat Keterangan Diterima dari Sekolah Tujuan (Asli).
  • Fotokopi Raport Terakhir siswa yang bersangkutan.
  • Surat Rekomendasi Mutasi dari Dinas Pendidikan Kab/Kota Asal (khusus mutasi luar kabupaten).
Alur Prosedur (SOP)
1
Sekolah mengunggah seluruh dokumen persyaratan (dalam format PDF) melalui e-layanan.
2
Tim verifikator memeriksa kelengkapan berkas secara digital.
3
Jika lengkap, Surat Rekomendasi/Pengesahan Mutasi akan diterbitkan dan diunggah kembali ke sistem.
4
Sekolah mengunduh dokumen pengesahan. Waktu pelayanan normal: 1-2 Hari Kerja.
Persyaratan Dokumen
Alur Prosedur (SOP)
1
Sekolah melengkapi persyaratan dalam map dan disetorkan pada petugas layanan.
2
Dinas Pendidikan melakukan verifikasi silang data Dapodik dan dokumen kependudukan.
3
Pencetakan SKPI oleh Dinas Pendidikan yang ditandatangani Kepala Dinas.
4
Kepala Sekolah mengambil SKPI fisik di loket pelayanan atau ruang Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan.
Persyaratan Dokumen
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang sudah ditandatangani pemohon di atas materai. Contoh format
  • Surat keterangan pengganti ijazah yang sudah ditandatngani Kepala Satuan Pendidikan dan distempel dengan mengena pada foto dan tanda tangan Kepala Satuan Pendidikan serta melampirkan daftar nilai pada halaman belakang di lembar yang sama. Contoh format (sekolah aktif) Contoh format (sekolah tutup)
  • Akte kelahiran dan KK asli.
  • Fotocopy buku induk beserta daftar nilai dan dilegalisir Kepala Satuan Pendidikan.
  • Dalam hal buku induk beserta daftar nilai sudah tidak ada, maka menggunakan surat penyataan saksi 2 (dua) orang teman seangkatan yang ditandatangani di atas materai serta dilampiri fotocopy ijazah dan KTP Contoh format
Alur Prosedur (SOP)
1
Pemohon datang ke Sekolah Asal untuk meminta Surat Pengantar/Keterangan Lulus.
2
Sekolah menyetorkan berkas beserta lampiran pendukung ke petugas layanan.
3
Dinas memverifikasi dokumen arsip/buku induk.
4
Pengambilan SK Pengganti Ijazah di Kantor Dinas.
Persyaratan Dokumen
  • Surat Permohonan Rekomendasi Pencairan dari Kepala Sekolah.
  • Print-out Lembar Pengesahan RKAS dari Aplikasi ARKAS.
  • Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan Dana tahap sebelumnya.
  • Khusus Pergantian Pejabat: Lampirkan SK Pengangkatan Kepsek/Bendahara Baru dan Fotokopi KTP.
Alur Prosedur (SOP)
1
Sekolah memastikan data ARKAS sudah sinkron dengan pusat.
2
Mengunggah dokumen persyaratan fisik yang telah dipindai (Scan) melalui e-Service.
3
Tim Manajemen BOSP Kabupaten melakukan peninjauan administrasi dan anggaran.
4
Penerbitan Surat Rekomendasi Pencairan untuk diserahkan ke Bank Jatim.