SIDARA SD
Menu Layanan
Agenda Layanan Unduhan Profil SD Sarpras SD BOSP SD Sekolah Model UKBM UKA ULD BSAN Ajang Talenta Panel Admin
Informasi BOSP SD

Informasi Dana BOSP 2026

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mendukung biaya operasional non-personalia agar pendidikan di Kabupaten Pamekasan semakin bermutu dan merata.

Total Sekolah Penerima
0

Lembaga Sekolah Dasar se-Pamekasan

Penerima BOS Reguler
0

Disalurkan untuk operasional dasar

Penerima BOS Kinerja
0

Menunggu Penetapan dari Kementerian

Realisasi Alokasi BOSP 2026

Grafik ini menyajikan persentase rata-rata penggunaan dana riil tingkat Kabupaten (bersumber dari MARKAS).

Aturan Pokok Juknis Terbaru

Batas persentase penggunaan dana BOSP dalam 1 (satu) Tahun Anggaran sesuai regulasi terkini:

Pembelian Buku Minimal 10%

Digunakan untuk melengkapi buku teks, bacaan literasi, dan pengembangan perpustakaan.

Pemeliharaan Sarpras Maksimal 20%

Perbaikan ringan seperti pengecatan, perbaikan atap bocor, pintu, dan jendela kelas.

Pembayaran Honor

Maks 20% (Negeri) Maks 40% (Swasta)
Bagi guru honorer yang tercatat aktif pada Dapodik.

Mekanisme Penyaluran Tahap BOSP

Sesuai dengan kebijakan Kementerian Keuangan dan Kemendikdasmen RI.

Tahap 1 (Januari - Juni)
Penyaluran 50% dari Pagu Anggaran

Penyaluran tahap pertama dilakukan di awal tahun anggaran langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening masing-masing sekolah, dengan syarat sekolah telah merampungkan pelaporan tahun sebelumnya.

Pelaporan Tahap 1 (Juli)
Syarat Pencairan Tahap Selanjutnya

Sekolah wajib melaporkan penggunaan dana Tahap 1 minimal 50% dari dana yang diterima melalui aplikasi resmi (ARKAS). Jika terlambat, penyaluran tahap 2 akan dipotong (sanksi pemotongan).

Tahap 2 (Juli - Desember)
Penyaluran Sisa 50% dari Pagu Anggaran

Disalurkan setelah syarat pelaporan Tahap 1 diverifikasi. Dana ini digunakan untuk menuntaskan program kegiatan belajar mengajar dan operasional hingga akhir tahun berjalan.