Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mendukung biaya operasional non-personalia agar pendidikan di Kabupaten Pamekasan semakin bermutu dan merata.
Lembaga Sekolah Dasar se-Pamekasan
Disalurkan untuk operasional dasar
Menunggu Penetapan dari Kementerian
Grafik ini menyajikan persentase rata-rata penggunaan dana riil tingkat Kabupaten (bersumber dari MARKAS).
Batas persentase penggunaan dana BOSP dalam 1 (satu) Tahun Anggaran sesuai regulasi terkini:
Digunakan untuk melengkapi buku teks, bacaan literasi, dan pengembangan perpustakaan.
Perbaikan ringan seperti pengecatan, perbaikan atap bocor, pintu, dan jendela kelas.
Maks 20% (Negeri)
Maks 40% (Swasta)
Bagi guru honorer yang tercatat aktif pada Dapodik.
Sesuai dengan kebijakan Kementerian Keuangan dan Kemendikdasmen RI.
Penyaluran tahap pertama dilakukan di awal tahun anggaran langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening masing-masing sekolah, dengan syarat sekolah telah merampungkan pelaporan tahun sebelumnya.
Sekolah wajib melaporkan penggunaan dana Tahap 1 minimal 50% dari dana yang diterima melalui aplikasi resmi (ARKAS). Jika terlambat, penyaluran tahap 2 akan dipotong (sanksi pemotongan).
Disalurkan setelah syarat pelaporan Tahap 1 diverifikasi. Dana ini digunakan untuk menuntaskan program kegiatan belajar mengajar dan operasional hingga akhir tahun berjalan.